
GUNUNG SUGIH, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Ni Ketut Dewi Nadi menggelar kegiatan itu kepada masyarakat Kampung Restu Baru, Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Ahad (23/6/2024).
Dewi Nadi mengajak masyarakat menjadi garda depan mendukung upaya memberantas narkoba di Lampung.
Menurut dia, mencegah penyalahgunaan narkoba para generasi muda mulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
“Orang tua wajib menjalin komunikasi baik agar dapat mengedukasi bahaya narkoba,” katanya.
Srikandi PDIP Lampung ini menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan kalangan remaja agar dapat menghindari bahaya narkoba.
“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya kian meresahkan,” ujarnya.
Menurutnya, generasi muda ialah calon pemimpin bangsa. Jika mereka bebas narkoba, mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.
“Salah satu penyebab timbul tindak kejahatan dan konflik di masyarakat juga akibat menyalahgunaan narkoba,” ungkapnya. (*)